Sabtu, 09 Januari 2010

Kebobrokan Hukum Sekular

Ingin menangis rasanya saat saya membaca artikel ini. Dimana Keadilan itu?
  
Kulo mboten pengen dihukum, Pak Hakim, kulo pengen bebas (Saya tak mau dihukum, Pak Hakim, saya ingin bebas).”
Dengan suara terbata-bata, Mbah Minah mengungkapkan isi hatinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, pertengahan November 2008. Nenek berusia 65 tahun ini harus menjadi pesakitan gara-gara mencuri tiga buah kakao (coklat) senilai dua ribu rupiah.
Perempuan warga Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, itu sendirian. Tak ada pengacara atau pembela yang mendampinginya. Pleidoi atau pembelaan terpaksa ia lakukan sendiri. Dalam pleidoinya, yang disampaikan dalam bahasa Jawa Banyumasan, nenek yang buta huruf dan tak paham bahasa Indonesia ini memohon agar tak dihukum. Dia mengaku bersalah telah memetik tiga buah kakao milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4 tanpa izin dan berjanji tak akan mengulanginya.
Majelis Hakim yang dipimpin Muslich Bambang Luqmono pun menjatuhkan hukuman 1,5 bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Sebelumnya, jaksa menuntut penjara 6 bulan. Hakim menilai nenek ini terbukti bersalah mencuri kakao milik PT Rumpun. Beruntung nenek ini tak harus masuk jeruji.
Nasib yang sama dialami Basar Suyanto (47 tahun) dan Kholil (50 tahun). Kedua warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Jawa Timur, itu harus menjalani hidup di balik terali besi gara-gara memakan satu buah semangka tanpa izin pemilik kebun. Padahal harga satu semangka itu tak sampai lima ribu rupiah.
Tragedi ini terjadi ketika Basar bersama Kholil tengah merayakan Idul Fitri pada September lalu. Siang yang sangat panas itu membuatnya haus. Kebetulan di sawah banyak semangka. Keduanya mengambil dan langsung memakannya. Saat itulah ia ketahuan adik pemilik ladang, yang juga seorang polisi.
Permintaan maafnya tak digubris polisi ini. Bahkan ia kena ‘permak’ beberapa kali. Keduanya pun dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kediri untuk menunggu disidang. Keduanya dituntut 2 bulan 10 hari. Majelis Hakim memvonis keduanya masing-masing 15 hari dan percobaan 1 bulan.
Lain lagi nasib yang dialami empat warga Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Batang, Jawa Tengah. Keempatnya—Manisih, 40 tahun, Sri Suratmi (19), Juwono (16) dan Rusnoto (14)—ditahan di Rumah Tahanan Rowobelang, Batang, dengan tuduhan mencuri 14 kilogram kapuk randu.
Kisah mengenaskan itu berawal ketika keempatnya tertangkap tangan membawa sekarung kecil buah randu seberat 14 kilogram di perkebunan milik PT Segayung di Desa Sembojo, Tulis, pada awal November lalu. Warga setempat, termasuk keempat orang tersebut, beranggapan, mengambil rontokan randu merupakan hal yang lumrah, jauh dari kesan mencuri.
Namun, mandor perkebunan menganggap-nya sebagai pencurian. Selanjutnya, keempat warga itu ‘dititipkan’ di Rumah Tahanan Rowobelang. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Padahal rontokan randu yang dikumpulkan keempat tersangka hanya seberat 5 kilogram, yang hanya akan menghasilkan kapas sekitar 2 kilogram. Harga perkilogram kapas hanya empat ribu rupiah. Belum lagi keluar tahanan, Manisih mengaku keluarganya didatangi oknum penegak hukum yang meminta uang Rp 3 juta sebagai uang ganti pembebasannya. Oknum itu hanya diberi Rp 1,5 juta saja karena memang tak punya uang.

Paradoks

Apa yang dialami oleh empat warga itu, juga Minah, Basar, dan Kholil bukanlah kasus besar. Namun, aparat penegak hukum tampak bersemangat untuk menanganinya. Ini bertolak belakang dengan para koruptor yang masih leluasa berkeliaran. Banyak konglomerat pengemplang uang rakyat dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp 600 triliun tak dijerat oleh penegak hukum.
Mereka justru diberi surat lunas. Padahal rakyatlah yang harus membayar utang itu dalam jangka panjang, yakni hingga tahun 2033. Mereka pun diterima oleh Presiden di Istana Negara laksana orang yang telah berjasa bagi negara. Beberapa di antaranya yang sudah divonis bersalah justru ‘dibiarkan’ melarikan diri ke luar negeri.
Ada juga yang divonis bersalah, tetapi dengan hukuman yang tergolong ringan dibandingkan dengan para pencuri sandal atau semangka. Direktur Bank Century Robert Tantular, misalnya. Ia terbukti bersalah dalam kasus pengucuran dana Century, tetapi hanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan vonis yang diterima pemilik PT Bank Century Tbk Robert Tantular tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkannya. Sebab, Pemerintah harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk penyelamatan Bank Century, yaitu Rp 6,7 triliun.
Hukum seolah mudah dimainkan oleh mereka yang punya uang. Kasus pembicaraan telepon Anggodo Widjojo, adik tersangka koruptor Anggoro Widjojo, dengan para penegak hukum, membuktikan betapa jajaran aparat penegak hukum tidak steril dari intervensi para pemilik modal.
Anggodo yang sudah demikian gamblang mengaku mengeluarkan uang untuk menyuap KPK pun tak ditangkap dengan alasan tidak cukup bukti. Pencatutan nama SBY oleh Anggodo pun seolah diampuni.
Kasus itu juga kian menegaskan adanya mafia kasus (markus) di lembaga hukum sejak di tingkat penyidikan hingga pemutusan perkara. Suap-menyuap seolah suatu yang lazim. Itu tidak hanya melanda para penegak hukum di tingkat pusat, tetapi juga para penegak hukum di tingkat bawah; artinya terjadi di semua level. Munculnya berbagai komisi yang bertugas mengawasi aparat penegak hukum nakal tak pernah berhasil menghentikan mafia tersebut.
Sudah menjadi rahasia umum, uang bisa menentukan hasil akhir dari sebuah perkara. Siapa yang mampu membayar, merekalah yang akan diuntungkan. Munculnya berbagai komisi yang bertugas mengawasi aparat penegak hukum nakal tak pernah berhasil menghentikan mafia tersebut.
Ini pula yang tergambar di penjara-penjara di Indonesia. Ada perlakuan yang berbeda antara narapidana/tahanan orang miskin dan orang kaya. Orang kaya bisa ‘menyewa’ tempat yang lebih layak di penjara. Sebaliknya, orang miskin harus rela tidur tanpa alas di ruang yang sempit serta harus rela makan seadanya seusai jatah.
Kasus-kasus di lapangan pun menunjukkan betapa banyak maling/penjahat kecil yang harus rela menerima perlakuan kasar. Sebaliknya, orang-orang kaya mendapatkan penghormatan. Mereka mendapatkan berbagai fasilitas yang tidak mungkin bisa dinikmati oleh rakyat jelata. Kasus terbaru menimpa JJ Rizal, alumni Universitas Indonesia, yang dihajar oleh lima orang polisi karena dianggap penjahat. Padahal ia tak tersangkut masalah kejahatan.
Sementara itu, banyak orang yang seharusnya diproses secara hukum, malah tak tersentuh. Tak mengherankan bila banyak kalangan mengatakan ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia. Misalnya, Presiden tidak mengeluarkan surat izin bagi para penguasa di daerah yang terlibat kasus hukum untuk diperiksa KPK karena mereka kader partainya.
Kendati ada jargon ‘hukum sebagai panglima’, kenyataan menunjukkan, masyarakat belum merasakan dampak dari penerapan hukum yang ada. Banyak orang dihukum, tetapi kejahatan tetap saja berlangsung. Kualitas dan kuantitasnya justru kian meningkat.
Tidak ada rasa jera bagi para narapidana. Jumlah mereka kian banyak. Data tahun ini menyebutkan jumlah narapidana di Indonesia ada lebih dari 67.000 orang. Sebegitu banyak mereka yang dipenjara, nyatanya tak mengurungkan niat bagi yang lainnya untuk tidak berbuat jahat/kriminal.
Sebagian mantan narapidana tambah merajalela begitu keluar penjara karena seolah telah mendapatkan ‘pendidikan’ kejahatan yang lebih baik dari sesama narapidana di dalam penjara. Yang lebih parah lagi, belakangan banyak penjahat narkoba beroperasi dari dalam penjara.
Para koruptor tak lagi takut penjara. Buktinya korupsi merajalela. Jumlah anggota DPR yang masuk penjara terus bertambah dari waktu ke waktu. Demikian juga para birokrat dan mantan pejabat. Tidak hanya dilakukan sendiri, korupsi seolah telah menjadi pekerjaan bersama sehingga muncul istilah ‘korupsi berjamaah’. Pungutan liar alias pungli menjadi budaya sehari-hari. Larangan negara seolah tak pernah ada.
Aturan hukum sangat mudah dipermainkan. Dalam kasus Bank Century, misalnya. Bank Indonesia mempunyai aturan bahwa bank yang boleh memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) adalah bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 8 persen. Nyatanya, demi Century, aturan itu diubah. Bank yang mempunyai CAR positif boleh mendapatkan FPJP. Karena itulah, Bank Century mendapatkan kucuran dana yang demikian besar.
Mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid dalam suatu kesempatan menyatakan hukum tidak berjalan di negeri ini. Hukum hanya berlaku bagi orang-orang tertentu dan terkait kepentingan-kepentingan politik. Kondisi itu tidak terlepas dari banyaknya undang-undang, perda dan aturan lain yang bertentangan satu dengan yang lain. Setidaknya terdapat 3.159 undang-undang (UU) yang dianggap bermasalah. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyebut ada problem besar dalam penegakan hukum dewasa ini.
Temuan terakhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) awal Desember 2009, mengungkapkan, tahun 2009 pelanggaran HAM banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, di antara pelanggaran HAM oleh aparat, polisi mendominasi.
Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming, Senin (7/12), membeberkan laporan pelanggaran HAM terkait dengan polisi. Antara lain, penembakan brutal di areal PTPN VII Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, kasus penangkapan nenek Minah yang dituduh mencuri tiga butir kakao di Banyumas, kasus Manisih dkk yang dituduh mencuri kapuk randu di Batang, Jateng, dan kasus Agus Tanjung yang dituduh mencuri listrik karena men-charge ponsel di Jakarta. Lalu ada juga kasus Basar dan Kholil yang dituduh mencuri semangka di Kediri, Jatim, serta kasus pencurian pisang oleh Mbah Klijo Sumarto di Sleman, Yogyakarta.
Menurut Saharuddin, kasus-kasus di atas terbilang tidak rasional serta dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan hukum. Komnas HAM menilai polisi cenderung membela korporasi dan pemilik kekuasaan saat menjalankan tugas penegakan hukum.
Saharudin mengkritik bahwa polisi sekarang jarang memihak rakyat kecil. “Ini kecenderungan baru yang kian mengemuka dan harus segera ditertibkan. Sebab, mereka (polisi) adalah penegak hukum,” ujarnya.

Relativisme Hukum Pasti Tak Adil

Munculnya ketidakadilan hukum yang diterapkan di negeri ini sebenarnya wajar, mengingat proses pembuatan hukum itu sendiri tidak dilandasi oleh pijakan yang kuat. Hukum lahir dari sebuah konsensus sejumlah pihak pada waktu tertentu dan masa tertentu. Kelahirannya dipengaruhi oleh kondisi ketika hukum itu dirumuskan. Tidak mengherankan bila hukum yang dihasilkan tidak bisa lepas dari situasi yang terjadi dan hanya pas pada situasi tersebut. Hukum ini tidak mampu menjangkau masa berikutnya, baik yang dekat maupun masa yang jauh ke depan. Begitu situasi berubah, hukum menjadi tidak relevan.
Inilah salah satu kecacatan hukum sekular ini. Akal manusia yang menjadi sumber pijakan penentuan hukum sangat terbatas. Otak manusia tak bisa menjangkau hal-hal yang terjadi jauh ke depan. Di sisi lain, manusia memiliki interest (kepentingan), baik pribadi maupun kelompok. Atas dasar ini, wajar bila hukum yang dihasilkan oleh rekayasa pemikiran manusia semata akan menghasilkan ketidakadilan. Sebab, sejak awal hukum itu dibuat untuk menguntungkan si pembuatnya; minimal tidak menjadi bumerang baginya.
Walhasil, hukum sekular menjadi sangat relatif. Hukum sangat bergantung pada siapa yang berkuasa dan kepentingan-kepentingan yang dibawa. Persamaan di depan hukum menjadi tidak ada, sebab sejak lahirnya memang hukum itu tidak diperuntukkan bagi semua.
Apa yang terjadi di DPR bisa menjadi bukti nyata. Lihatlah beberapa hukum dan peraturan negara sering sekali berubah dan berganti setiap ada pergantian wakil rakyat. Mengapa? Karena wakil rakyat memiliki kepentingan yang harus diakomodasi—khususnya kepentingan partai. Mereka merasa mempunyai hak untuk itu karena demokrasi memegang prinsip ‘vox populi vox dei’ (suara rakyat adalah suara tuhan). Padahal belum tentu aspirasi mereka adalah suara rakyat yang sebenarnya, kecuali hanya klaim.
Prinsip sekular, yakni memisahkan agama dari kehidupan, inilah yang menjadi biang bercokolnya hukum yang tidak adil. Prinsip-prinsip hukum sangat mudah berubah, tergantung kekuatan, kekuasaan dan modal. Tidak ada pijakan. Kalaupun ada pijakan, hal itu sangat mudah dirobohkan. Dengan paham relativisme hukum ini, tidak ada kebenaran yang hakiki. Semua bergantung pada kondisi dan kepentingan. Inilah cacat hukum sekular yang sejati. [Mujiyanto]

Suplemen
Orang Kecil Jadi Sasaran

Berikut ironi-ironi yang menimpa rakyat jelata:
23 Oktober 2002: Hamdani bin Ijin, seorang buruh pabrik sandal PT Osaga Mas Utama, divonis hukuman kurungan selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Hamdani dituduh mencuri sandal bolong milik perusahaan. Awal kasusnya, pada 4 September 2000, Hamdani hendak menjalankan salat Asar. Seperti biasanya, Hamdani bersama rekan buruh lainnya secara bergantian menggunakan sandal apkiran, yang tersimpan di sebuah gudang, untuk mengambil air wudu.
Anehnya, manajemen pabrik melaporkan Hamdani kepada Kepolisian Sektor Jatiuwung, Tangerang, dengan tuduhan mencuri. Padahal kebiasaan meminjam sandal sebelum salat juga kerap dilakukan karyawan di pabrik itu. Selama ini, Hamdani dikenal sebagai pengurus serikat buruh di Karya Utama dan aktif memperjuangkan hak-hak karyawan di pabrik sandal yang terletak di Kilometer 5 kawasan Tangerang, Banten, itu.
Maret 2009: Empat anak sekolah dasar di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi karena mencuri ayam. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Mei 2009: Yaminah, 57 tahun, seorang nenek warga Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terpaksa mendekam di balik terali besi Pengadilan Negeri Depok. Yaminah dijebloskan ke penjara dengan kasus yang amat sepele. Dia ditangkap petugas Polsek Sukmajaya karena dituduh mencubit pangkal tangan kiri pembantunya pada Mei lalu.
29 Mei 2009: Sepuluh anak penyemir sepatu berusia 11-14 tahun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Mereka dituduh melakukan judi permainan tebak gambar mata uang koin. Pada 27 Juli 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan 10 anak lelaki itu bersalah melakukan perjudian. Sebagai hukuman, anak-anak itu dikembalikan kepada orangtua mereka untuk dibina di bawah pengawasan Departemen Sosial.
November 2009: Tabriji, 47 tahun, warga Desa Mancaya, Kampung Gardu Kisalam, Carenang, Serang, Banten, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada 11 November lalu dihukum tujuh bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya. [MJ] 

Jadi bagaimana dengan anda? apakah belum saatnya kita berubah? 

http://akhmadyusuf.blogspot.com/

Menolak Pluralisme

 Oleh: M. Shiddiq al-Jawi
Istilah Pluralisme (agama) sebenarnya mengandung 2 (dua) hal sekaligus, Pertama, deskripsi realitas bahwa di sana ada keanekaragaman agama. Kedua, perspektif atau pendirian filosofis tertentu menyikapi realitas keanekaragaman agama yang ada.



Hal itu misalnya dapat ditelaah dalam penjelasan Josh McDowell mengenai definisi pluralisme. Menurut McDowell, ada dua macam pluralisme; Pertama, pluralisme tradisional (Social Pluralism) yang kini disebut “negative tolerance”. Pluralisme ini didefinisikan sebagai “respecting others beliefs and practices without sharing them” (menghormati keimanan dan praktik ibadah pihak lain tanpa ikut serta [sharing] bersama mereka). Kedua, pluralisme baru (Religious Pluralism) disebut dengan “positive tolerance” yang menyatakan bahwa “every single individual’s beliefs, values, lifestyle, and truth claims are equal” (setiap keimanan, nilai, gaya hidup dan klaim kebenaran dari setiap individu, adalah sama (equal) (http://www.ananswer.org/mac/answeringpluralism.html, diakses 11/06/05).
Dari pengertian pluralisme agama McDowell di atas, jelas bahwa yang dia sampaikan bukan sekedar fakta, tapi sudah menyangkut opini, yaitu suatu sikap atau pandangan filosofis tertentu dalam menilai fakta. Pendirian filosofis itu nampak dari penilaian, bahwa semua keimanan, nilai, gaya hidup dan klaim kebenaran, adalah sama/setara (equal).
Maka dari itu, adalah suatu penyesatan atau disinformasi yang disengaja, kalau dikatakan bahwa pluralisme adalah hukum Tuhan atau sunnatullah. Benar, bahwa adanya keanekaragaman realitas, itu sunnatullah. Tapi perspektif atau pendirian filosofis tertentu menyikapi realitas plural itu, jelas bukan sunnatullah yang bersifat universal, melainkan suatu pendapat yang unique dan mengandung nilai atau pandangan hidup tertentu (value-bound).
Sebagai jalan keluar dan upaya klarifikasi, sebaiknya digunakan dua istilah, yaitu pluralitas, yang menunjuk pada fakta adanya kemajemukan, dan pluralisme, yang menunjuk pada opini atau perspektif tertentu dalam memandang realitas plural yang ada.
Terlepas dari itu, wacana pluralisme agama yang marak dewasa ini memang patut dikritisi secara cermat. Sebab di samping ada kerancuan pengertian seperti dijelaskan di atas (dalam pluralisme itu terkandung deskripsi fakta dan pendirian filosofis sekaligus), juga ada beberapa hal lain yang patut untuk dikritisi. Setidaknya ada 4 (empat) poin kritik terhadap pluralisme agama:
Pertama, aspek normatif. Secara normatif, yaitu dari kacamata Aqidah Islamiyah, pluralisme agama bertentangan secara total dengan Aqidah Islamiyah. Sebab pluralisme agama menyatakan bahwa semua agama adalah benar. Jadi, Islam benar, Kristen benar, Yahudi benar, dan semua agama apa pun juga adalah sama-sama benar. Ini menurut Pluralisme. Adapun menurut Islam, hanya Islam yang benar (Qs. Ali-Imran [3]: 19), agama selain Islam adalah tidak benar dan tidak diterima oleh Allah SWT (Qs. Ali-Imran [3]: 85).
Biasanya para penganjur pluralisme berdalil dengan Qs. al-Baqarah [2]: 62 dan Qs. al-Mâ’idah [5]: 69. Dalam Qs. al-Baqarah [2]: 62 Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang Yahudi, Nashrani, dan Shabiin, barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala dari Tuhan mereka dan tidak ada rasa takut atas mereka dan mereka tidak pula bersedih hati.” (Qs. al-Baqarah [2]: 62).
Ayat itu oleh kaum pluralis-inklusif, dipahami sebagai pembenaran agama selain Islam, yaitu Yahudi, Kristen, dan Shabiin. Jadi, Islam, Yahudi, Kristen, Shabiin sama-sama benarnya.
Pemahaman seperti itu salah, karena dua alasan. Pertama, pemahaman itu mengabaikan ayat-ayat lain yang menjelaskan kekafiran golongan Yahudi dan Nasrani, misalnya ayat dalam Qs. al-Bayyinah [98] atau Qs. al-Mâ’idah [5]: 72-75. Jadi, pemahaman kaum pluralis itu didasarkan pada metode penafsiran yang mengucilkan satu ayat, lalu ayat itu dipenjara dalam satu kotak sempit (bernama pluralisme), sementara ayat-ayat lain diabaikan begitu saja. Kedua, orang Yahudi, Kristen, dan Shabiin yang selamat, maksudnya adalah mereka yang beriman dan menjalankan amal saleh secara benar sebelum datangnya Muhammad Saw. Bukan setelah diutusnya Muhammad Saw (orang Kristen dan Yahudi sekarang). Sababun Nuzul ayat ini sebagaimana diriwayatkan al-Wahidi dan as-Suyuthi, adalah adanya pertanyaan dari sahabat bernama Salman al-Farisi ra kepada Nabi Saw tentang nasib kawan-kawannya dulu (Kristen) sebelum dia masuk Islam. Nabi menjawab, “Mereka di neraka.” Lalu turunlah ayat di atas yang menerangkan nasib baik mereka kelak di Hari Kiamat (Lihat kitab Lubabun Nuqul, As-Suyuthi, dan Asbabun Nuzul, Al-Wahidi).
Kedua, aspek orisinalitas. Asal-usul paham pluralisme bukanlah dari umat Islam, tapi dari orang-orang Barat, yang mengalami trauma konflik dan perang antara Katolik dan Protestan, juga Ortodok. Misalnya pada 1527, di Paris terjadi peristiwa yang disebut The St Bartholomeus Day’s Massacre. Pada suatu malam di tahun itu, sebanyak 10.000 jiwa orang Protestan dibantai oleh orang Katolik. Peristiwa mengerikan semacam inlah yang lalu mengilhami revisi teologi Katolik dalam Konsili Vatikan II (1962-1965). Semula diyakini bahwa extra ecclesiam nulla salus (outside the church no salvation), tak ada keselamatan di luar gereja. Lalu diubah, bahwa kebenaran dan keselamatan itu bisa saja ada di luar gereja (di luar agama Katolik/Protestan). Jadi, paham pluralisme agama ini tidak memiliki akar sosio historis yang genuine dalam sejarah dan tradisi Islam, tapi diimpor dari setting sosio historis kaum Kristen di Eropa dan AS.
Ketiga, aspek inkonsistensi gereja. Andaikata hasil Konsili Vatikan II diamalkan secara konsisten, tentunya gereja harus menganggap agama Islam juga benar, tidak hanya agama Kristen saja yang benar. Tapi, fakta menunjukkan bahwa gereja tidak konsisten. Buktinya, gereja terus saja melakukan kristenisasi yang menurut mereka guna menyelamatkan domba-domba yang sesat (baca: umat Islam) yang belum pernah mendengar kabar gembira dari Tuhan Yesus. Kalau agama Islam benar, mengapa kritenisasi terus saja berlangsung? Ini artinya, pihak Kristen sendiri tidak konsisten dalam menjalankan keputusan Konsili Vatikan II tersebut.
Keempat, aspek politis. Secara politis, wacana pluralisme agama dilancarkan di tengah dominasi kapitalisme yang Kristen, atas Dunia Islam. Maka dari itu, arah atau sasaran pluralisme patut dicurigai dan dipertanyakan, kalau pluralisme tujuannya adalah untuk menumbuhkan hidup berdampingan secara damai (peacefull co-existence), toleransi, dan hormat menghormati antar umat beragama. Menurut Amnesti Internasional, AS adalah pelanggar HAM terbesar di dunia. Sejak Maret 2003 ketika AS menginvasi Irak, sudah 100.000 jiwa umat Islam yang dibunuh oleh AS. Jadi, pertanyaannya, mengapa bukan AS yang menjadi sasaran penyebaran paham pluralisme? Mengapa umat Islam yang justru dipaksa bertoleransi terhadap arogansi AS? Bukankah AS yang sangat intoleran kepada bangsa dan umat lain, khususnya umat Islam? Bukankah tentara AS di Guantonamo (Kuba) yang membuang al-Qur’an ke dalam WC? Mengapa umat Islam yang justru dipaksa ramah, tersenyum, dan toleran kepada AS, padahal justru umat Islamlah yang menjadi korban hegemoni AS yang biadab, kejam, brutal, sadis, dan tak berperikemanusiaan?
Dari keempat gugatan terhadap pluralisme di atas, kiranya dapat dipetik suatu kesimpulan yang berharga, bahwa ide pluralisme agama wajib ditolak. Sebab ide tersebut bertentangan secara normatif dengan Aqidah Islam, tidak orisinal alias palsu karena tumbuh dalam setting sosio historis Barat, diimplementasikan secara inkonsisten, dan membahayakan umat Islam secara politis, karena akan membius umat agar tidak sadar telah diinjak-injak oleh hegemoni AS.
Tujuan akhir dari konsep pluralisme agama sangat mudah dibaca, yaitu agar umat Islam hancur Aqidahnya, sehingga hegemoni kapitalisme yang kafir atas Dunia Islam semakin paripurna dan total. Karena Barat sangat memahami, bahwa Aqidah Islam adalah rahasia atau kunci vitalitas dan kebangkitan umat Islam. Maka kalau tidak segera dihancurkan, umat Islam akan bisa menjadi potensi ancaman serius untuk hegemoni Barat di masa datang. Maka sebelum umat Islam bangkit, Aqidah Islam dalam dada mereka harus dihancurkan dan dimusnahkan, agar umat Islam takluk dan tunduk patuh sepenuh-penuhnya kepada kaum penjajah kafir. Itulah tujuan sebenarnya dari wacana pluralisme agama ini, tidak ada yang lain. [ ]
Sumber: www.khilafah1924.org
http://akhmadyusuf.blogspot.com/

Survey YouGov : 40 % Mahasiswa Muslim Inggris Mendukung Syariah dan 33 % Mendukung Khilafah

 HTI-Press. Dalam sebuah hasil survey yang dilakukan YouGov terungkap hasil yang cukup mengejutkan dua perlima (40 %) dari mahasiswa Muslim yang disurvei mendukung diterapkannya Syariah menjadi undang-undang bagi Muslim Inggris. Sementara itu sepertiga (33%) dari mahasiswa Muslim yang disurvei mendukung diterapkannya kekhalifahan di seluruh dunia yang didasarkan pada hukum Syari’ah. Mayoritas (58%) dari anggota aktif Masyarakat Islam kampus mendukung ide ini. 

 
Hasil ini disampaikan Jhon Thorne dan Hannah Stuart dari oleh Pusat Kohesi Sosial di Inggris dalam laporannya yang berjudul Islam di Kampus : Sebuah Survey Jajak Pendapat Mahasiswa di Inggris. Islam di Kampus adalah survei yang paling komprehensif yang pernah dilakukan atas pendapat para mahasiswa Muslim di Inggris, berdasarkan polling yang tugaskan khusus untuk itu yakni YouGov atas 1400 mahasiswa, di lapangan maupun lewat wawancara.
Laporan ini meneliti sikap para mahasiswa mengenai isu-isu kunci termasuk toleransi beragama, kesetaraan gender dan integrasi. Sementara mayoritas mahasiswa Muslim ‘mendukung sekularisme dan nilai-nilai demokrasi, mereka toleran terhadap kelompok-kelompok lain dan menolak kekerasan atas nama agama, Islam di Kampus juga mengungkap temuan-temuan yang signifikan. Kecendrungan mahasiswa muslim Inggris untuk mendukung syariah dan Khilafah memang meningkat meskipun belum menjadi suara mayoritas.
Adapun ketika ditanya tentang isu perang Irak, dua pertiga dari mahasiswa Muslim yang disurvei (66%) mengatakan mereka telah kehilangan rasa hormat terhadap pemerintah Inggris karena invasinya ke Irak. Secara terpisah, 20% juga mengatakan bahwa rasa hormat mereka terhadap masyarakat Inggris secara keseluruhan telah berkurang.


Namun, hampir sepertiga (30%) dari mahasiswa Muslim yang disurvei mengatakan mereka menghormati masyarakat Inggris telah meningkat didasarkan pada reaksi publik (umumnya negatif) terhadap perang Irak.
57% dari mahasiswa Muslim yang disurvei mengatakan bahwa prajurit Muslim Inggris harus dibiarkan untuk memilih keluar untuk mengambil bagian dalam operasi militer di negara-negara Muslim, dibandingkan dengan sebagian besar (71%) dari responden non-Muslim yang mengatakan mereka seharusnya tidak keluar.
Peran Hizbut Tahrir
Selama ini gerakan Islam di kampus Inggris yang sangat gencar menyerukan syariah dan Khilafah adalah Hizbut Tahrir. Kelompok liberal telah menggunakan berbagai cara untuk mencegah berkembanganya Hizbut Tahrir di kampus-kampus Inggris. Namun tampaknya upaya itu tidak berhasil. Meskipun belum menjadi suara mayoritas, dukungan mahasiswa Inggris terhadap syariah dan Khilafah semakin meningkat.
Banyak diantara mahasiswa muslim yang tadinya berpikir sekuler kemudian berubah setelah berinteraksi dengan aktivis Hizbut Tahrir di kampus-kampus. Salah satunya adalah pengalaman Dr Nazreen Nawas . Muslimah yang sekarang menjadi Perwakilan Media Muslimah HT Inggris ini belajar kedokteran di Kings College London dan lulus tahun 1997, juga mendapat gelar BSc di bidang Biomedical Science.
Walaupun lahir dari keluarga Muslim, gaya hidup dan pemikiran Nazreen sebelum mengenal Hizbut Tahrir sangat terbentuk oleh nilai-nilai dan ide-ide Barat.” Saya melihat Islam hanya sebagai suatu keyakinan agama yang tidak memiliki kaitan dengan politik atau aturan yang mengatur suatu masyarakat. Pengetahuan saya tentang Islam hanya terbatas pada beberapa ibadah ritual seperti shalat, puasa, haji dan zakat”, ujarnya.
Namun pandangannya berangsur berubah setelah berinteraksi dengan Muslimah HT. Dia mengakui pertama kali mengenal HT saat masuk kuliah di universitas ketika menghadiri pengajian-pengajian dan diskusi-diskusi yang diadakannya. Melalui diskusi dengan para anggotannya, dia kemudian menjadi yakin secara rasional melalui bukti-bukti yang diberikan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan cara hidup untuk seluruh umat manusia.
Mulailah tergambar dalam benaknya bahwa ketika Islam dijadikan sebagai sebuah sistem pemerintahan dan hukum dalam sebuah negara, maka negara itu dapat menjadi negara yang memimpin dengan kuat secara ekonomi maupun moral, mengangkat dan menciptakan suatu masyarakat yang maju di bidang teknologi dan sains, di samping menjadi negara yang aman, tentram dan menjunjung kehormatan umat manusia.
“Dari penelitian yang saya lakukan, HT lah satu-satunya kelompok yang dapat mempertanggung jawabkan setiap pernyataanya, mengadopsi segala pemikiran dan tindakannya dengan mengambil dalil-dalil Islam, memiliki kejelasan dalam tujuannya, dalam setiap langkah perjuangannya, dan visi sebuah negara yang akan dibangunnya, termasuk dibuatnya sebuah draft konstitusi,” tegasnya.(RZ/FW)
http://akhmadyusuf.blogspot.com/